"Mengacu pada undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seks, tentunya ini menjadi urgen oleh SKPD dalam melakukan penanganannya," jelas Agus Riyadi.
Politisi Gerindra Dapil 2 ini, juga menyampaikan, sesuai dengan catatan dan rekomendasi DRPD dalam LKPJ Bupati tahun 2023.
Pihaknya mendorong Bupati agar menekankan kepala SKPD yang bersangkutan.
BACA JUGA:Jangan Asal Cukur! Ini Cara Tepat Mencukur Bulu Kemaluan, Supaya Tidak Mengakibatkan Gatal
Untuk melakukan sosialisasi secara intens kepada anak dan perempuan.
Kemudian senantiasa melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak
Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga memandang perlu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens.
Dengan Lembaga penguatan lainnya seperti Lembaga keagamaan, Lembaga adat atau tim penggerak Wanita dan lain lainnya.
"Dan pemerintah juga harus menyiapkan anggaran untuk pendampingan psikologis serta pendampingan kasus ini," kata Agus.
BACA JUGA:Pemberdayaan Perempuan dan Kenakalan Remaja dari Segi Hukum dan Agama
BACA JUGA:Untuk Anak SMA, Cuma Modal Hp Maka 15 Pekerjaan Ini Sangat Mudah Dapat Duit
Tentunya, untuk memaksimalkan kinerja ini semua serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap efek aktifitas anak dan perempuan bukanlah hal yang mudah.
Untuk itu, pemerintah juga harus menyiapkan anggaran operasional yang mencukupi serta menyediakan fasilitas infrastruktur terkait masalah ini," demikian disampaikan Agus Riyadi. (adv)