Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DPRD Minta Pemerintah Mengimplementasikan Perda No 4

Jumat 24 May 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

"Mengacu pada undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seks, tentunya ini menjadi urgen oleh SKPD dalam melakukan penanganannya," jelas Agus Riyadi. 

Politisi Gerindra Dapil 2 ini, juga menyampaikan, sesuai dengan catatan dan rekomendasi DRPD dalam LKPJ Bupati tahun 2023.

Pihaknya mendorong Bupati agar menekankan kepala SKPD yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Ultah Kesatuan Perempuan Partai Golkar Bengkulu Utara, Mengusung Semangat Pemberdayaan Partisipatif & Gender

BACA JUGA:Jangan Asal Cukur! Ini Cara Tepat Mencukur Bulu Kemaluan, Supaya Tidak Mengakibatkan Gatal

Untuk melakukan sosialisasi secara intens kepada anak dan perempuan. 

Kemudian senantiasa melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak 

Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga memandang perlu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens.

Dengan Lembaga penguatan lainnya seperti Lembaga keagamaan, Lembaga adat atau tim penggerak Wanita dan lain lainnya.

"Dan pemerintah juga harus menyiapkan anggaran untuk pendampingan psikologis serta pendampingan kasus ini," kata Agus.

BACA JUGA:Pemberdayaan Perempuan dan Kenakalan Remaja dari Segi Hukum dan Agama

BACA JUGA:Untuk Anak SMA, Cuma Modal Hp Maka 15 Pekerjaan Ini Sangat Mudah Dapat Duit

Tentunya, untuk memaksimalkan kinerja ini semua serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap efek aktifitas anak dan perempuan bukanlah hal yang mudah.

Untuk itu, pemerintah juga harus menyiapkan anggaran operasional yang mencukupi serta menyediakan fasilitas infrastruktur terkait masalah ini," demikian disampaikan Agus Riyadi. (adv)

Kategori :