RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Bengkulu Utara sejak 3 tahun terakhir ini.
Disikapi oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan mendorong dan meminta agar pemerintah bisa fokus untuk mengimplementasikan perda No 4 tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang perlindungan, pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun efektifitasnya masih belum berjalan dengan maksimal sehingga kasus perempuan dan anak sering terjadi di setiap tahun.
BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa
BACA JUGA:Arie S Adinata dan Andaru Pranata, Duet atau Head to Head
Untuk itu, dalam LKPJ Bupati 2023, DPRD Bengkulu Utara memberikan catatan dan merekomendasikan agar Bupati Bengkulu Utara.
Dapat menekankan kepada dinas atau OPD terkait dan mitra kerja, agar mengimplementasikan perda yang telah disahkan tersebut.
--
Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Agus Riyadi, S.Si, M.Si mengatakan bahwa urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini.
Memang menjadi persoalan yang serius sehingga harus dilakukan langkah konkret dalam penanganannya.
BACA JUGA:Jangan Asal Cukur! Ini Cara Tepat Mencukur Bulu Kemaluan, Supaya Tidak Mengakibatkan Gatal
Ini mengingat, Kabupaten Benkulu Utara hingga sangat ini, masih tinggi dengan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Baik kekerasan seks ataupun kekerasan dalam rumah tangga yang rata-rata terjadi pada keluarga dengan ekonomi menengah ke Bawah atau ekonomi lemah.