Aroma Riak-Riak Mekar Desa Besar

Kamis 23 May 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Ditegaskan Pasal 8 ayat (3) huruf b ke 3 yakni wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga.

Syarat lainnya adalah wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah; sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

 Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; hingga batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota. (*) 

Kategori :