Aroma Riak-Riak Mekar Desa Besar

Kamis 23 May 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Penertiban batas antar desa 2023, di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), terpantau dibarengi dengan adanya pergerakan sebuah Non-Governmental Organization (NGO) turut serta dalam kegiatan yang menjadi tugas kabupaten. 

Pantauan Radar Utara, sebuah organisasi nirlaba itu, melakukan kegiatannya di wilayah Kecamatan Arma Jaya. 

BACA JUGA:Kamu Penghobi Asin? Waspadai Serangan Jantung

BACA JUGA:Efek Keseringan Ngopi Membuat Gigi Menjadi Kuning, Berikut Cara Mengatasinya.

Sementara itu, Pemda BU diketahui 2023 lalu, urung melakukan penegasan batas antar desa di Kecamatan Putri Hijau. 

Konon, digesernya penertiban cakupan wilayah administratif yang bakal menjadi komponen peta wilayah di daerah itu, dipengaruhi oleh banyaknya keberadaan ijin-ijin ekonomi di kawasan itu.  

Tepatnya, didominasi oleh kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan sampai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah itu. 

Singgungan-singgungan kawasan bisnis itu, secara tidak langsung sangat strategis bagi desa. 

BACA JUGA:Tanaman Obat Alami Untuk Mata Makin Sehat dan Jernih.

BACA JUGA:Beberapa Pola Tanam yang Bisa Diterapkan Pada Lahan Sempit di Samping Rumah

Tapi terbuka juga, penegasan batas antar desa itu, memberikan penegasan batas anyar yang bisa jadi mengurangi atau menambah wilayah administratif sebuah desa nantinya.  

Ditegasi UU Desa, penataan desa meliputi a. pembentukan;  b. penghapusan; c. penggabungan;  d. perubahan status; dan e. penetapan Desa.

Pembentukan desa turut disyaratkan mengharuskan batas usia desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan. 

Adapun jumlah penduduknya yang terbagi dalam beberapa wilayah yang sudah ditetapkan. Bengkulu Utara masuk dalam kawasan wilayah Sumatera. 

BACA JUGA:Hunian Pekerja Konstruksi Berteknologi Mobox di IKN, Efisien dan Tahan Gempa

BACA JUGA:Long Weekend, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman

Kategori :