Dibagian lain, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana mengatakan, terkait usulan itu, beberapa diantaranya kewenangan BPH Migas.
BACA JUGA:Lepas 46 CJH Khusus, Ini Pesan Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Atasi Konflik, Reforma Agraria Disebut Jadi Solusi
"Maka dari itu kita bakal bersurat ke BPH Migas untuk meminta izin agar pertashop dapat menjual BBM subsidi jenis partalite," demikian Donni. (*)
Kategori :