RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Industri minyak dan gas bumi (migas) masih memegang peran penting dalam menopang roda pembangunan nasional.
Seperti dilansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (21/5/2025), di balik potensinya yang besar, keselamatan dan keamanan operasi migas menjadi aspek krusial yang tak boleh diabaikan.
Memahami hal tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengambil langkah tegas dengan menerbitkan sembilan pedoman keselamatan Migas baru.
Pedoman itu menjadi komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan operasi Migas yang aman, andal, dan ramah lingkungan.
BACA JUGA: Otorita IKN-INA Dorong Realisasi Investasi Asing di Nusantara
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Menyiapkan Pemanis dari Kebijakan Parkir Devisa
"Ini bukan aturan baru, namun turunan Permen ESDM Nomor 32/2021 untuk mempermudah Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dalam melaksanakan peraturan terkait inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Selain memperbaharui perubahan pada pedoman inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan, pemerintah juga mengeluarkan pedoman teknik yang luas untuk industri migas, yang mencakup penelaahan desain, reverse engineering, analisis residual life, dan analisis risiko.
"Dari pedoman tersebut, diharapkan kualitas dokumen teknis/engineering document dapat menjadi lebih baik dan seragam antar 1 perusahaan dengan perusahaan lain," kata Noor Arifin.
Menurutnya, pedoman engineering ini juga diharapkan dapat membantu para operator migas dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang terkait dengan operasi mereka.
BACA JUGA:Starlink dipastikan Tak Dapat Insentif dari Pemerintah
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Jagung dengan Optimal Serap Panen Petani
Pedoman itu diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasi migas di Indonesia.
"Pedoman itu juga dapat mencegah adanya ambiguitas atau perbedaan penafsiran atas peraturan yang sudah ada," pungkas Noor Arifin.
Berikut Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi Migas mencakup 9 pedoman yang dimaksud.