BENGKULU RU - Reforma agraria disebut menjadi salah satu solusi dalam mengatasi konflik agraria, yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) bertema Sinergi Reforma Agraria Melalui Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, Selasa 21 Mei 2024.
Menurut Rohidin, program reforma agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi konflik agraria.
"Sebagaimana Perpres nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria, harus dibarengi dengan penyelenggaraan aset reform dan akses reform dengan penguatan kelembagaan pelaksanaan," ungkap Rohidin.
BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka
BACA JUGA:Transfer DAK Non Fisik 23 Miliar Masuk RKUD, Anggaran Sertifikasi Guru Segera Cair
Rohidin menjelaskan, dalam menindaklanjuinya, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu sejak tahun 2018 lalu.
"Hingga saat ini realisasi program tersebut, 34.408,43 hektar dengan volume 34.804 bindang telah teredistribusi. Dengan rincian pelepasan kawasan hutan sebanyak 625,09 hektar, tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) 5.244,75 hektar, dan tanah negara lainnya 28.535,43 hektar," jelas Rohidin.
Disisi lain, Gubernur Rohidin yang merupakan Ketua GTRA Provinsi Bengkulu menyampaikan, reforma agraria merupakan upaya pengaturan, dan penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah.
"Potensi TORA bersumber dari HGU habis pakai, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan," kata Rohidin.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Rampungkan Hibah Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Ngeri.! Kasus BUMDes Berangan Mulya Berlanjut, Jaksa Panggil 2 Orang Saksi
Selain itu juga, lanjut Rohidin, tanah transmigarasi, serta adanya potensi pemberdayaan masyarakat terutama pada desa atau kampung reforma agraria, serta pada lokasi penataan.
"Dalam kesempatan ini kita juga meluncurkan website GTRA. Kehadiran website ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik di Bengkulu, khususnya terkait agraria," sampai Rohidin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin mengatakan, seluruh potensi TORA di Bengkulu dapat ditindaklanjuti dengan sertifikasi tanah.