Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Riau

Senin 20 May 2024 - 09:08 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Provinsi Riau, mendapatkan alokasi anggaran bantuan pemerintah dalam Program Indonesia Pintar atau PIP Rp 81,6 miliar tahun 2024 ini.

Seperti diketahui, alokasi PIP tahun ini pemerintah menggelontorkan total anggaran sebesar Rp 13.447.710.600.000 yang menjadi segmen pembangunan di sektor non infrastruktur

Secara nasional kuotanya tahun ini berjumlah 18.594.627 pelajar yang terbagi untuk tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK. 

Pemerintah juga sudah membagi seluruh alokasi anggaran hingga kuota program kepada seluruh provinsi di Indonesia. 

BACA JUGA:Starlink dipastikan Tak Dapat Insentif dari Pemerintah

BACA JUGA:CFD Jakarta, Pemprov Promosikan Bengkulu

Provinsi yang saat ini tengah dipimpin Edy Natar Nasution yang merupakan Gubernur hasil Pilkada lalu dalam periode 2019-2024.

Edy sendiri merupakan pensiunan tentara. Dia menjadi Gubernur, setelah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada November 2023, lantaran Gubernur Syamsuar, mundur lantaran menjadi Caleg DPR RI. 

Alokasi anggaran dan kuota PIP untuk Provinsi Riau tahun 2024 sebesar Rp 81.617.025.000 yang bakal dibagikan kepada 141.208 pelajar di wilayah itu.

Total anggaran itu menyebar pada wilayahnya yang meliputi Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak serta Kota Dumai, Pekanbaru.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Jagung dengan Optimal Serap Panen Petani

BACA JUGA:Bulan Merdeka Belajar, Ini Pesan Gubernur Rohidin

Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15. 

Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal. 

Akses kemudahan juga diberikan oleh pemerintah tahun ini. Khususnya, bagi calon penerima baru yang secara syarat dipandang layak, namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial atau Kemensos. 

Kategori :