Salah satunya, menyikapi keberadaan jumlah pegawai non ASN yang jumlahnya mencapai jutaan manusia.
Mengulas kembali, Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan.
Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu.
Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.
BACA JUGA:JCH BU di Lepas, Dewan Pesan Jaga Kesehatan, Doakan Jadi Haji dan Hajjah Mabrur - Mabruroh
BACA JUGA:Dinas Pertanian Geber Vaksinasi Jembrana
Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, kembali menjadi sorotan.
Apalagi UU ASN yang baru, melarang seluruh instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non ASN.
Seluruh pelaksanaan birokrasi di lingkungan pemerintahan, nantinya hanya dilaksanakan oleh ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ingin tahu proges pengusulan NIP dari BKN? klik link ini