RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam proyek investasi di daerah, khususnya dalam industri gula dan bioetanol.
Hal itu disampaikan Bahlil pada Rapat Koordinasi Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang diadakan di Kantor Kementerian Investasi/BKPM.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
BACA JUGA:Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk
BACA JUGA:Percepat Transisi, Indonesia Dorong Perluasan Akses Energi Bersih
Dalam menindaklanjuti Keppres tersebut, pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas dua juta hektar di Kabupaten Merauke yang terbagi dalam 4 klaster dan melibatkan investor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
Dalam merealisasikan investasi tersebut, Bahlil yang juga merupakan Ketua Satgas mengungkapkan telah menyampaikan kepada investor untuk tidak hanya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, namun juga melibatkan mereka untuk berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Saya katakan bahwa boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan tanah adat kita perhatikan. Dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut,” kata Bahlil dalam siaran pers yang diterima InfoPublik.
Kepala BKPM itu juga menjelaskan skema kemitraan inti plasma yang nantinya akan diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke.
BACA JUGA: Pemerintah Terus Dorong Keberlanjutan Prakerja
BACA JUGA:Industri Indonesia Melaju di Tengah Konflik Global
Dalam skema tersebut, investor memiliki tugas untuk membantu plasma atau masyarakat setempat dalam mengembangkan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat.
Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, agar plasma mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor.
Hal ini harus dilakukan agar industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama-sama.