ASN PPPK Guru, Bisa Dapat Salary Lebih dari Rp 6 Juta Perbulannya

Jumat 17 May 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Persyaratannya diterangkan pada Pasal 8 ayat (3), dengan syarat meliputi

a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; 

b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

d. memiliki NUPTK; dan e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.  

Penjelasan lainnya diterang juga pada Pasal 9 hingga Pasal 10. 

BACA JUGA:Gubernur Ini, Sambangi PPPK Guru Korban Lakalantas, Kakinya Diamputasi. Apa Saja Santunan Korban Kecelakaan?

BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen

Tambahan Penghasilan dijelaskan di Bab IV. Persyaratannya diterang dalam Pasal 11 ayat 2 yang meliputi :

a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;  

c. belum memiliki sertifikat pendidik; d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D IV; 

e. memiliki NUPTK; f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; 

f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h. terdaftar aktif pada Dapodik. 

BACA JUGA:Pusing Dengan Rambut Berketombe! Ini 8 Tips Untuk Mengatasi Ketombe yang Bisa Dicoba di Rumah

BACA JUGA:Tidak Mesti Harus yang Selalu Mahal! Ini 3 Masker Untuk Membuat Kulit Menjadi Glowing, Dapat Dibuat Sendiri

Dijelaskan pula, besaran tunjangan ini adalah Rp 250.000 perbulannya untuk setiap guru penerima. 

Kategori :