Persyaratannya diterangkan pada Pasal 8 ayat (3), dengan syarat meliputi
a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki NUPTK; dan e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Penjelasan lainnya diterang juga pada Pasal 9 hingga Pasal 10.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
Tambahan Penghasilan dijelaskan di Bab IV. Persyaratannya diterang dalam Pasal 11 ayat 2 yang meliputi :
a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. belum memiliki sertifikat pendidik; d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D IV;
e. memiliki NUPTK; f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. terdaftar aktif pada Dapodik.
BACA JUGA:Pusing Dengan Rambut Berketombe! Ini 8 Tips Untuk Mengatasi Ketombe yang Bisa Dicoba di Rumah
Dijelaskan pula, besaran tunjangan ini adalah Rp 250.000 perbulannya untuk setiap guru penerima.