Meski begitu, ditegaskan juga dalam aturan ini tentang kualifikasi guru yang berhak mendapatkan Tunjangan profesi ini.
BACA JUGA:Pusing Dengan Rambut Berketombe! Ini 8 Tips Untuk Mengatasi Ketombe yang Bisa Dicoba di Rumah
Secara terang, soal tunjangan profesi ini dijelaskan dalam Bab II Pasal 5 ayat 2. Mereka yang mendapatkannya adalah guru ASN di daerah.
Persyaratannya dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) mulai dari huruf a hingga huruf i. Poin paling pertama adalah menyaratkan memiliki sertifikat pendidik.
Ada juga yang mendapatkan tunjangan ini, namun tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Khususya pada huruf e.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (3). Adalah dikecualikan bagi Guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Pada ayat 4) juga dijelaskan soal pengecualian untuk ayat (2) huruf f dikecualikan bagi :
BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita
a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Penjelasan soal tunjangan profesi ini diterang hingga Pasal 7.
Tunjangan Khusus, dijelaskan pada Bab III Pasal 8. Penerimanya adalah guru ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus.
BACA JUGA:Dirjen GTK Kemendikbudristek Angkat Bicara Soal Keterlambatan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2024
BACA JUGA:Menuju Bupati Bengkulu Utara 1, Arie Septia Adinata Kembalikan Berkas ke PDI Perjuangan dan Gerindra