Dijelaskan, siswa atau pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum tercatat dalam DTKS, tapi memerlukan bantuan PIP dapat disikapi dengan cara-cara berikut.
Lebih dulu, siswa atau pelajar mengajuakn ke sekolah agar diusulkan, kemudian sekolah wajib menandai layak PIP pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
BACA JUGA:Antisipasi Dampak Situasi Geopolitik Global
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan
Setelah data valid, maka Dinas Pendidikan di daerah, melakukan pengusulan siswa tersebut sesuai dengan regulasi yang mengatur. Tahapan ini pun melewati proses validasi.
Setelah proses menyatakan data valid, maka Puslapdik menerima usulan dari Dinas Pendidikan.
Kemudian diproses lagi data usulan tersebut, sesuai dengan mekanisme program. Tapi jangan lupa, pengusulan untuk memasukkan diri ke DTKS, tetap harus dilakukan.
Pendaftarannya, dapat dilakukan via petugas bantuan sosial atau operator DTKS yang lebih dulu dikonfirmasikan kepada kades atau lurah, agar tercatat dalam DTKS, sehingga bisa menjadi prioritas penerima PIP.
BACA JUGA:Pemdes Suka Merindu Geber Pembangunan Fisik Dana Desa 2024
BACA JUGA:Tingkatkan Sinyal Internet Desa di 9 Kabupaten, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
Untuk diketahui, PIP dirancang pemerintah untuk membantu pelajar dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas, dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat.
Baik melalui jalur formal SD sampai SLTA sederajat serta jalur non formal, mulai dari Paket A sampai Paket C serta Pendidikan Khusus.
Bahkan, program ini membidik dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Adapun besaran PIP jenjang SD/MI/Paket A indeks bantuannya sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Jenjang SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun.
BACA JUGA:Sambut Idul Adha, Warga Diminta Selektif Mendatangkan Hewan Kurban dari Luar Daerah