Rapat Dugaan Lahan Terlantar PTPN 7 Ketahun Masih Ngambang

Senin 13 May 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VII Ketahun di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dibahas kali kedua di tingkat kabupaten. 

Pantauan media ini, pembahasan soal ini sudah dilakukan sebelumnya yang dihadiri para elit daerah. 

Sedangkan rapat yang digelar ruang Central Comand Pemda Bengkulu Utara, Senin, 13 Mei 2024, dilakukan dalam formasi lengkap. 

Rapat yang dipimpin Bupati Ir H Mian yang didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu, juga dihadiri manajemen dari perusahaan dari PTPN Lampung. 

BACA JUGA:Gerak Cepat dan Kompak TMMD ke-120 di Bengkulu Utara, TNI/Polri Gotong Royong Bersama Masyarakat

BACA JUGA:Berharap 17 Puskesmas di Mukomuko Terakreditasi Paripurna

Rapat diawali mendengarkan paparan perwakilan warga Desa Urai Kecamatan Ketahun, yang membacakan temuan-temuan versi mereka. 

Dari seluruh paparan, pada prinsipnya masyarakat yang berada di sekitaran ijin usaha perusahaan pelat merah itu, menilai adanya indikasi penelantaran lahan. 

Praktik bisnis di luar perijinan yakni aktivitas PT CES yang menggarap areal HGU Perkebunan menjadi wilayah eksploitasi pertambangan batubara, turut menjadi sorotan. 

Untuk kemudian masyarakat mendesak, agar areal milik BUMN itu dilepas dan dikelola oleh masyarakat lantaran terlantar, warga turut menggunakan fakta gerusan wilayah Desa Urai oleh abrasi pantai. 

BACA JUGA:Tidak Ada Bakal Calon Bupati Mukomuko Jalur Independen

BACA JUGA:Dugaan Korban Batubara di Teluk Sepang Bengkulu Makin Parah

Kabag Sekretariat Perusahaan Perusahaan PTPN Lampung, Bambang H, secara lugas tak menampik adanya penggunaan kawasan HGU pada salah satu perusahaannya yang bergerak di bidang perkebunan karet tersebut. 

Versinya, ijin penggunaannya sudah berdasarkan keputusan hasil rapat pemegang saham dan sesuai dengan regulasi yang dibenarkan. 

"Penggunaan lahan seluas 335 hektar yang dikerjasamakan dengan PT CES, telah dihitung dan melalui mekanisme sesuai regulasi sehingga keputusannya telah menjadi kebijakan negara, karena secara status PTPN adalah perusahaan BUMN," terang Bambang yang berada di sebelah kanan barisan pimpinan rapat. 

Kategori :