Manakala ditemukan persoalan yakni terjadinya penelantaran lahan, maka akan disampaikan peringatan.
Namun pemberian sanksi pun, tidak menjadi ranah kewenangan Panitia C. Tindaklanjut atas investigasi yang memakan waktu lama itu, tataran administratif eksekutorialnya, akan dilakukan oleh kementerian.
"Karena setelah mendapatkan bukti-bukti penelantaran lahan, maka akan disampaikan usulan ke kementerian untuk ditetapkan sebagai lahan terlantar," tegasnya.
Bupati yang turut diapit unsur Forkopimda dengan Sekda selaku moderator acara, menegaskan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah penjelmaan dari kehadiran negara dalam setiap dinamika yang terjadi di masyarakat.
Dia menerangkan, semangat tiga pilar dalam penyelenggaraan pembangunan harus menjadi konsep bersama.
BACA JUGA:Gerak Cepat dan Kompak TMMD ke-120 di Bengkulu Utara, TNI/Polri Gotong Royong Bersama Masyarakat
BACA JUGA:Berharap 17 Puskesmas di Mukomuko Terakreditasi Paripurna
"Apa saja tiga pilar itu? pertama tentunya adalah pemerintah, kedua adalah dunia usaha dan ketiga adalah elemen masyarakat. Ini harus berkolaborasi dan seiring dalam pelaksanaan pembangunan," kata Mian.
Mendengarkan aspirasi dari masyarakat Urai, mendengarkan paparan dari manajemen perusahaan PTPN Lampung sampai dengan penjelasan teknis oleh Pertanahan, menurut Mian, benang merah persoalan yang terjadi sudah cukup gamblang.
Tinggal lagi, kata dia, forum di tingkat kabupaten itu menjadi solusi terbaik yang pada prinsipnya tidak menabrak aturan.
Mian juga sadar betul, kalau di wilayah Urai menjadi bulan-bulanan abrasi pantai. Bahkan, saat kedatangan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dirinya telah mengadukan kalau kawasan bibir pantai sepanjang 136 kilometer, termasuk di dalamnya Urai, perlu penanganan serius pemerintah.
BACA JUGA:Tidak Ada Bakal Calon Bupati Mukomuko Jalur Independen
BACA JUGA:Dugaan Korban Batubara di Teluk Sepang Bengkulu Makin Parah
"Dan secara perlahan sudah berjalan. Kapan sampai di wilayah Urai? tentunya ini berproses. Karena menggunakan anggaran negara yang tidak sedikit. Tapi asiprasi itu sudah berjalan dan bisa dilihat bersama-sama. Karenanya poin ini, saya kira sudah dapat dijawab," ujarnya.
Opsi melakukan relokasi penduduk, lanjut Bupati juga dihadapkan dengan banyak kendala. Tidak lepas dari anggaran daerah yang terbatas, tentunya.
Hadapan persoalan lain yang tak kalah prinsip, kata Mian, adalah keberadaan lahan yang sulit dicari, ketika memilih opsi-opsi relokasi.