MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, telah membuka posko pengaduan masyarakat dalam upaya pengawasan pembentukan badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, didampingi Anggota Bawaslu, Mansur dan Rustam Efendi, ketika dikonfirmasi mengatakan.
Dibukanya posko pengaduan itu merupakan langkah Bawaslu dalam mengawasi pembentukan badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dan kami mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan,” ingatnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, DP2KBP3A Canangkan Kampung KB di Mukomuko
BACA JUGA:Hilang Selera Makan, Selasa Besok Pejabat Di Tiga OPD Diperiksa Jaksa, Pejabat Lainnya Nyusul
Selain itu, Bawaslu Mukomuko juga telah menerbitkan surat imbauan atau cegah dini kepada KPU Mukomuko selain imbauan melalui situs resmi Bawaslu Mukomuko.
Pihaknya juga menyatakan, akan terus melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Pantarlih.
"Dan Alhamdulillah, sampai sekarang ini belum ada laporan atau aduan dari masyarakat," ujarnya.
Jika ada dugaan pelanggaran, sambung Teguh, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui website resmi Bawaslu Mukomuko.
BACA JUGA:Rencana Lelang Mobil Dinas Batal Lagi
BACA JUGA: Pedasnya Harga Cabai di Mukomuko, Disusul Bawang Merah
Silahkan download formatnya, lalu isi biodata pelapor. Cantumkan KTP pelapor, bukti pelanggarannya, dan kirim ke Bawaslu Mukomuko.
"Laporan yang masuk, kita pastikan akan ditindaklanjuti. Namun demikian, harapan kami semua berjalan baik dan tidak ada pelanggaran apapun selama perekrutan badan adhoc," pungkasnya. (*)