MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, terpaksa meminta kepada salah satu pemilik usaha hiburan karaoke di Kecamatan Lubuk Pinang agar dapat menutup usahanya.
Sebab, usaha tersebut tidak memiliki izin alias bodong. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.IP ketika dikonfirmasi mengatakan.
Salah satu usaha karaoke di wilayah kecamatan itu tidak memiliki izin. Hal itu ia ketahui setelah pihaknya menggelar kegiatan patroli.
"Ada satu usaha hiburan karaoke kedapatan tidak memiliki izin. Jika tidak memiliki surat izin, mereka tidak boleh buka kembali. Ini demi untuk menciptakan kondisi yang tertib," katanya.
BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Anjlok Lagi, Tertinggi Rp2.330 Per Kilo
BACA JUGA: Masjid Agung dan Masjid Darussalam Titik Kumpul Keberangkatan CJH Mukomuko
Selain menggelar patroli dengan menyasar lokasi hiburan dan panti pijat dan ternak liar. Satpol PP Kabupaten Mukomuko juga menggelar patroli di lokasi komplek perkantoran yang dijadikan tempat tongkrongan remaja.
Dari hasil patroli yang dilaksanakan Sabtu Malam Minggu, 12 Mei 2024. Setidaknya ada 12 remaja berhasil terjaring.
Bahkan diantara mereka, ada yang kedapatan membawa dan meminum minuman keras jenis tuak.
"Patroli gabungan yang kami lakukan ini, tindak lanjut adanya temuan kondom bekas pakai di halaman kantor DPMD beberapa waktu lalu,” ujarnya.
BACA JUGA:Bhayangkari Mukomuko Peduli, Rutin Bantu Warga Kurang Mampu
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Frambusia dan Filariasis
Belasan remaja yang berhasil terjaring itu, diantaranya berasal dari wilayah Kecamatan V Koto, Lubuk Pinang dan Kecamatan Kota Mukomuko.
Selanjutnya, mereka diberikan arahan dan pembinaan dan langsung suruh pulang dengan di jemput orang tuanya dan Kades di tempat mereka domisili.
"Mereka pulang dijemput orang tuanya dan kades. Mudah-mudahan saja, kejadian seperti ini tidak terulang kembali," harapnya. (*)