Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bagikan Tablet Fe Untuk Remaja Putri
BACA JUGA:Ratusan Ton Beras Bapang Pekan Ini Bakal Disalur
Badan adhoc di lingkungan KPU tersebut, untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika PPK bakal pelaksanaan tes tertulisnya bakal dilakukan paling lambat 8 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
Badan adhoc yang turut mengalami kenaikan indeks honor, akan menerima honor Rp 1,5 juta untuk ketua dan anggota Rp 1,3 juta perbulannya.
Untuk tes tertulis PPS, dijadwalkan paling lambat 18 Mei 2024 dan pelantikannya dijadwalkan akan digelar pada 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemdes Jogja Baru Salurkan BLT DD Bulan April dan Mei, Sekaligus Titik Nol Pembangunan Fisik TA 2024
BACA JUGA:Tabuh Gong, Bupati Mian Buka Program TMMD Kodim 0423 Bengkulu Utara
Mencermati Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU saat ini sudah menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Saat ini, masuk dalam skema antisipatif yang dilakukan dengan menjadwalkan perpanjangan pendaftaran, waktunya paling awal 9 Mei, paling akhir 11 Mei 2024;
Selanjutnya, tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS, paling awal akan dilakukan mulai 13 Mei 2024 dan paling akhir 14 Mei 2024;
Seleksi tertulis, akan dilakukan paling awal 15 Mei 2024, paling akhir 18 Mei 2024,
Pengumuman hasil seleksi tertulis, waktunya paling awal 19 Mei 2024, paling akhir 20 Mei 2024;
BACA JUGA:Dinas Sosial Bantu Sandang dan Pangan Bagi Warga Lansia Disabilitas
BACA JUGA:Warga Desa Tanah Hitam Sumringah, Jalan yang Dulu Rusak Bakal Segera Mulus