BENGKULU RU - Sejumlah warga perumahan Pematang Indah Estate (PIE) yang berada di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu 08 Mei 2024 mendatangi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bengkulu.
Kedatangan perwakilan warga guna mendesak agar perumahan yang berdiri sejak tahun 2015 lalu, segera diserahterimakan dari pengembang (Developer) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Perwakilan warga yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, diterima pihak Dinas Perkimtan. Setelah pengembang tiba, akhirnya digelar rapat guna membahas desakan itu.
Perwakilan warga perumahan PIE, Isnando, SE mengatakan, pihaknya selama ini sudah berupaya dengan dibarengi berbagai usaha, agar perumahan mereka dapat segera diserahterimakan.
BACA JUGA:Fenomena inflasi yang terjadi setelah Lebaran
BACA JUGA:Pintu Penjara Dibuka, Minggu Depan Pejabat di Mukomuko Mulai Dipanggil Jaksa
"Sehingga pada saat serahterima dari pengembangan kepada Pemkot terealisasi, fasilitas umum seperti jalan dan infrastruktur lainnya di perumahan kami, bisa dibangun," ungkap pria yang akrab disapa Mang Cek ini.
Hanya saja, lanjut Mang Cek, upaya dan usaha yang telah dilakukan belum kunjung terealisasi sampai dengan saat ini. Makanya dengan kedatangan ke Dinas Perkim ini, diharapkan dapat memperoleh solusi terbaik.
"Hambatan agar Pemkot bisa membangun jalan di lingkungan perumahan kami, karena belum dilakukan serahterima. Sementara kami sebagai warga negara sudah menjalankan kewajiban, seperti membayar pajak dan lainnya," sesal Mang Cek.
Tak jauh berbeda juga disampaikan perwakilan warga lainnya, Edito Dwiantoro, ST, MT. Ia menambahkan, sesuai dengan hasil rapat, pihaknya berharap agar serahterima dapat dilakukan per tahap.
BACA JUGA:Ada 7,99 Juta Angkatan Kerja jadi Pengangguran
BACA JUGA:Pintu Penjara Dibuka, Minggu Depan Pejabat di Mukomuko Mulai Dipanggil Jaksa
"Perumahan PIE itu dalam site plan terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang bakal diserahkan ke Pemkot seluas 2.412 meter persegi. Sedangkan tahap kedua 1.270 meter persegi," jelas Edi.
Sehingga, sambung Edi, serahterima dapat dilakukan terlebih dahulu pada site plan tahap pertama. Sedangkan tahap kedua dapat menyusul, dan tentu ini juga dapat meringankan beban pengembang.
"Sebenarnya sudah banyak upaya yang kami lakukan terkait persoalan ini, bahkan juga sempat kami sampaikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Maka dalam pertemuan selanjutnya, kami berharap solusi serahterima pertahap dapat diakomodir," harap Edi.