MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya mereka yang memiliki kendaraan.
Pasalnya, pemilik kendaraan kini tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko, telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.
Meski, uji KIR kendaraan milik warga di daerah ini masih numpang di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Arga Makmur.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bakal Manfatkan Gedung Uji KIR Kendaraan Untuk Kantor
BACA JUGA:Uji KIR Kendaraan Warga Mukomuko Numpang di Bengkulu dan Arga Makmur
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Surat Purnama ST ketika dikonfirmasi mengatakan.
Tidak adanya pungutan atau bebas biaya retribusi untuk uji KIR tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehingga per 1 Januari 2024 lalu, biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.
“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan. Saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang ada,” katanya.
BACA JUGA:Konsumsi Potong, Mukomuko Kirim Ratusan Ekor Sapi ke Luar Provinsi
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bakal Manfatkan Gedung Uji KIR Kendaraan Untuk Kantor
Sirat pun mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya.
Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB di Bengkulu dan Arga Makmur.
Ia menambahkan, untuk pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko.