Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
BACA JUGA:Waspadai Penyebaran HIV/AIDS, Ini Langkah Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:Basmi Nyamuk DBD Terganjal Obat Fogging
“Sedangkan untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP. Intinya kami akan tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan di daerah ini," jelasnya.
Sirat juga mengaku, terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan. Diharapkannya, dengan penghapusan biaya retribusi uji KIR, akan meningkatkan minat warga dengan membawa kendaraan mereka untuk dilakukan uji.
"Itu yang kita harapkan. Karena sampai sekarang ini masih banyak kita dapati kendaraan khususnya angkutan barang sudah mati izin ujinya. (*)