Ketika status kelurahan itu berubah menjadi desa, maka akan berimplikasi pada pada besaran transfer pusat ke daerah, baik DAU, DBH hingga Dana Desa.
"Komponen transfer pusat itu, akan dibreakdown di daerah sebagai penghasilan tetap desa serta Alokasi Dana Desa yang diambil dari pengelolaan DAU," bebernya, menjelas dari sisi anggaran.
Dengan adanya keleluasan fiskal yang dapat dikelola secara otonom oleh pemerintahan desa, Nofrizal menilai percepatan pembangunan di eks kawasan kelurahan akan lebih cepat dicapai.
"Karena selain DD, ADD dan BHPR. Pemerintah juga masih dapat mengalokasikan pembangunannya di wilayah desa. Maka akan terjadi percepatan pembangunan. Karena motor pembangunannya dilakukan secara paralel," analisanya.
BACA JUGA:ATM Dinilai Belum Mendukung Geliat Ekonomi yang Sedang Sulit
BACA JUGA:Wifi Tidak Terhubung ke Internet Bahkan Lemot, Berikut 7 Tips Mengatasinya...
Mengulas kembali, verifikasi yang dilakukan oleh tim kabupaten/kota itu, bersifat mutatis mutandis yang merujuk pada Pasal 20 dan 22 Permendagri tentang Penataan Desa.
Pasal 20
(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.
BACA JUGA:May Day 2024, Momentum Refleksi Peran Penting Para Pekerja
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan.
Pasal 22
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan.
(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.