BUMDes Sudah Sarang Korupsi, Diatur di UU Desa yang Baru, Tapi Tak Bisa Langsung Langsung Berlaku. Ini Penyeba
Segmen poyensial yang dapat digawangi BUMDes adalah sektor pangan. -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sengkarut korupsi di lingkungan pemerintahan desa yang kian melebar ke pengelolaan BUMDes, turut disikapi serius pemerintah.
Revisi UU Desa baru yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, mengatur cukup eksplisit soal perusahaan pelat merah bentukan desa tersebut.
Dari 26 poin perubahan yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR, persoalan BUMDes, ditegaskan lewat sisipan pasal antara pasal 87 dan pasal 88.
Lahirlah, Pasal 87A. Secara umum dijabarkan, pasal tambahan itu menegasi soal profesionalisme BUMDes yang menjadi tuntutan.
BACA JUGA:May Day 2024, Momentum Refleksi Peran Penting Para Pekerja
BACA JUGA:Hardiknas, Bengkulu Kirim 14 Anak Ikuti FTBI
Selain itu, BUMDes juga didesain agar menjadi suntikan bagi pemerintah desa dan pembangunan ekonomi masyarakat, dalam menggeliatkan perekonomian setempat.
Pola kemitraan juga turut diatur dalam pasal tambahan ini. BUMDes diharapkan menjadi triger lahirnya demokrasi ekonomi, bahkan mewujudkan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
Selain itu, membangun kemiteraan oleh BUMDes menjadi sangat terbuka. Tidak hanya berkolaborasi dengan sesama BUMDes, BUMD dan badan usaha swasta dan atau koperasi.
Kolaborasi BUMDes dengan BUMN juga menjadi langkah baru yang memungkinkan dilakukan, dengan prinsip saling menguntungkan.
BACA JUGA:Masuk Bursa Partai Golkar, Haryadi Siap Maju Pilbup BU
BACA JUGA:Basmi Nyamuk DBD Terganjal Obat Fogging
Berikut sisipan pasal khusus BUMDes yang ditegas dalam Pasal 87A.
Pasal 87A