Sementara, keenam wilayah kecamatan tersebut, merupakan lumbung jumlah penduduk, berikut luas wilayah.
Transfer keuangan pusat ke daerah, salah satunya merujuk pada veriabel jumlah penduduk dan luas wilayah.
BACA JUGA:Hardiknas, Bengkulu Kirim 14 Anak Ikuti FTBI
BACA JUGA:Waspadai Penyebaran HIV/AIDS, Ini Langkah Pemkab Mukomuko
Selain, variabel lain seperti tingkat kemiskinan sampai dengan keberadaan Sumber Daya Alam (SDA) yang dihasilkan dalam format Dana Bagi Hasil atau DBH.
Anggota DPRD Bengkulu Utara, Nofrizal, menilai langkah politik saat ini sudah harus dimulai, khususnya dalam upaya mengusulkan perubahan status kelurahan menjadi desa.
"Karena syarat prinsip dan utama untuk mengubah status kelurahan menjadi desa ini, adalah munculnya prakarsa dari masyarakat. Walau pun, regulasi juga menegasi, pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten, memiliki kewenangan di bidang penataan desa ini," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sejalan dengan laju rencana pemekaran kabupaten untuk kali ketiga, Nofrizal menilai perubahan status kelurahan menjadi desa, ini juga sangatlah penting.
BACA JUGA:Masuk Bursa Partai Golkar, Haryadi Siap Maju Pilbup BU
BACA JUGA:Basmi Nyamuk DBD Terganjal Obat Fogging
Terlepas bagaimana nantinya hasil rencana pemekaran kabupaten. Fakta yang terjadi saat ini, kata dia, status kelurahan di kabupaten, relatif menghambat pembangunan.
"Pembangunan infrastrukturnya, mutlak dari program pemerintah daerah. Kalau pun ada anggaran dana kelurahan, tidak lebih dari Rp 250 juta untuk setahunnya," terangnya.
Maka ketimpangan anggaran, lantaran status kelurahan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah tali koordinasi kecamatan.
Adanya dasar hukum, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, harus disikapi secara cerdas dan bijak.
BACA JUGA: Sukseskan Program Ketahan Pangang, Pemdes Talang Pasak Bagikan 750 Ekor Ayam Kampung
BACA JUGA: Proses di Daerah Clear, Sertifikasi TW 1 Nunggu Transfer dari Kemenkeu