BUMDes Sudah Sarang Korupsi, Diatur di UU Desa yang Baru, Tapi Tak Bisa Langsung Langsung Berlaku. Ini Penyeba

Kamis 02 May 2024 - 10:04 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Estimasi itu, dilihat dari laju penyidikan kali kedua BUMDes di daerah ini, tinggal menunggu hasil audit kerugian negara saja. 

Jaksa juga masih menggunakan auditor internalnya dari Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bengkulu. 

Persis, seperti penyidikan kasus eks PNPM di Kecamatan Air Napal yang tinggal menuju pelimpahan Tahap 2 dari penyidik pidsus kepada penyidik penuntut.

Korps Adhyaksa itu, masih menunggu penegasan hasil audit kerugian negara atau KN yang timbul dalam obyek penyidikanya.

BACA JUGA:May Day 2024, Momentum Refleksi Peran Penting Para Pekerja

BACA JUGA:Hardiknas, Bengkulu Kirim 14 Anak Ikuti FTBI

Jejak penyertaan modal Desa Gardu kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya, penyidikannya terus melaju. 

Hari Senin, 22 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan. Aksi geledah itu, dilakukan di kantor desa setempat.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), Arico Novi Saputra, SH,  didampingi Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH,MH, memimpin penggeledahan di Kantor Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya. 

Perburuan dokumen, sejalan dengan status pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDesa Tahun 2017-2019 ditingkatkan ke penyidikan yang artinya, segera menjerat tersangka.

BACA JUGA:Masuk Bursa Partai Golkar, Haryadi Siap Maju Pilbup BU

BACA JUGA:Basmi Nyamuk DBD Terganjal Obat Fogging

Saat itu, Ekke W K, SH,MH, menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan sekitar beberapa jam, mengantisipasi kemungkinan adanya penghilangan dokumen-dokumen penting dalam penyidikan ini. 

Diketahui, hasil wawancara sebelumnya yang dilakukan RU kepada Supriyadi, mantan Kades Gardu, mengaku direktifnya selama menjabat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400-an juta. 

Kategori :