(2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan/atau koperasi.
(3) Kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antarpelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
BACA JUGA: Sukseskan Program Ketahan Pangang, Pemdes Talang Pasak Bagikan 750 Ekor Ayam Kampung
BACA JUGA: Proses di Daerah Clear, Sertifikasi TW 1 Nunggu Transfer dari Kemenkeu
Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo,SE,SH,MH, tak menampik pentingnya pengelolaan BUMDes yang harus dikelola secara profesional.
Perkuatan fungsi BUMDes lewat UU Desa, kata dia, menjadi sinyal positif yang disampaikan oleh pemerintah dan tinggal lagi disikapi secara baik lintas lintas pemangku kepentingan.
"Karena desa didesain menjadi episentrum ekonomi dan lokus pembangunan ekonomi dan infrastruktur nasional, melalui pembangunan desa," ujarnya.
Kerja lanjutan untuk merumuskan rumpun regulasi, terus Kajari, juga masih akan dilakukan oleh oleh pemerintah.
BACA JUGA:Hari Ini KPU Resmikan Calon DPRD Terpilih
Penjelasan Kajari ini, sejalan dengan bunyi ayat terakhir dalam pasal yang disisipkan dalam revisi kedua UU Desa sebelumnya.
Ditegaskan, di ayat (4), Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Setelah BUMDes di Desa Urai Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang sudah menjerat pelakunya.
Sengkarut BUMDes juga kini tengah menjadi obyek penyidikan kejaksaan atas penyertaan modal ke BUMDes, dengan lokus Desa Kali Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara yang tengah menuju penetapan tersangka.
BACA JUGA:Sambatan, Tradisi Luhur, Budaya Adiluhung. Lantas Apa yang Dimaksud Sambatan.?
BACA JUGA:Panwascam Pemilu jadi Panwascam Pilkada Diumumkan