"Korban diminta memijit, setelah itu pelaku memaksa korban untuk melayaninya sambil mengancam. Kalau tidak mau melayani, pelaku akan berbuat hal yang tidak diinginkan kepada ibunya. Dan perbuatan yang dialami oleh korban ini sudah berulang-ulang hingga dewasa," pungkasnya.
Ditambahkan Kapolsek, sejak kasus ini dilaporkan, unit Reskrim telah bergerak dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku.
BACA JUGA:1.400 Ton Beras Bakal Dipasok ke Bengkulu Utara
BACA JUGA:Status Naik ke Penyidikan, Jaksa Sita Aset dan Dokumen Desa Talang Rasau
"Pelaku sudah kita amankan dan statusnya saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Tsk)," tegas Kapolsek.
"Dalam perkara ini pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kapolsek. (*)