Status Naik ke Penyidikan, Jaksa Sita Aset dan Dokumen Desa Talang Rasau

Selasa 30 Apr 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengelolaan dana desa, kembali menjadi obyek penyidikan dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Senin, 29 April 2024, melakukan penyitaan beberapa asset serta dokumen penyelenggaraan kegiatan anggaran Desa Talang Rasau Kecamatan Lais, Provinsi Bengkulu. 

Diketahui, korps adyaksa itu, sejak 24 April 2024 telah meningkatkan status pengusutan dugaan rasuah dari penyelidikan ke penyidikan atas penyelenggaraan kegiatan dana desa tahun anggaran 2022. 

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, SE,SH,MH melalui Kasi Intel yang juga Humas, Ekke Widoto Khahar,SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan, tak menampik kerja penyitaan yang dilakukan. 

Diterang Ekke, penyitaan barang serta dokumen tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, tertanggal 25 April 2024. 

BACA JUGA:Mukomuko Tetapkan Status KLB Demam Berdarah

BACA JUGA:Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat

Penyitaan, terus dia, turut dihadiri oleh saksi-saksi tersebut, seturut telah ditingkatkanya status penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Tahun Anggaran 2022 ke penyidikan pada 24 April 2024 lalu. 

"Kegiatan penyitaan ini, seturut dengan ditingkatkan status pengusutan ke penyidikan," jelasnya, Selasa, 30 April 2024, pagi. 

Jaksa menyampaikan, focus penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi itu, dilakukan dalam 2 obyek yang berbeda. 

Penyitaan dilakukan, di kediaman HL, mantan Kepala Desa Talang Rasau Kecamatan Lais. 

BACA JUGA:Duh, Puluhan Guru Lulus PPPK Ini, Terancam Tak Dapat SK

BACA JUGA:Dekati Tahapan Pencalonan Jalur Independen, Waspadai Calo KTP!

Dari rumah HL ini, lanjut Ekke, penyitaan dilakukan atas beberapa benda yang terbagi dalam 13 jenis yang meliputi barang hingga dokumen. 

Pantauan wartawan, dokumen-dokumen yang disita itu, salah satunya terkait kegiatan pembukaan badan jalan. 

Jejak kegiatan di bidang pemberdayaan yang rentan dimanipulasi pun, turut menjadi obyek penyitaan kejaksaan.

Kategori :