Itu artinya, setelah mendapatkan hasil audit kerugian negara, jaksa akan melanjut ke penetapan tersangka.
"Sejauh ini belum ada tersangka. Seluruh terperiksa saat ini masih sebagai saksi," ungkapnya.
Diterangkan Ekke, pengusutan atas dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa, telah dilakukan sejak beberapa bulan belakang.
BACA JUGA:Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu! Ini Seri Nomor Polisi yang Ada di Indonesia
Diawali dengan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. Atas beberapa jejak dan hasil pemeriksaan, kejaksaan kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Proses lanjutan sampai dengan penyidik meyakini telah terpenuhinya minimal 2 alat bukti, Kejaksaan meningkatkan status pengusutannya ke penyidikan atau dik.
Ekke juga bilang, setelah pelantikan masih akan berlanjut lagi dengan pemeriksaan terhadap saksi, setelah sebelumnya status para terperiksa merupakan undangan klarifikasi.
"Pemeriksaan saksi akan kembali dilakukan dalam Waktu dekat, sembari mempersiapkan penetapan tersangka," pungkasnya. (*)