Bundel asli terkait laporan pertanggungjawaban bidang penanggulangan bencana yang bersifat mendesak, turut disita oleh penyidik jaksa.
BACA JUGA:Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu! Ini Seri Nomor Polisi yang Ada di Indonesia
Termasuk beberapa asset yang diduga merupakan hasil pengadaan kegiatan anggaran tahun 2021-2022, turut disita kejaksaan.
"Dari saksi HL (mantan Kades Talang Rasau, Lais), terdapat 13 obyek penyitaan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Tak hanya di kediaman mantan kades saja. Penyidik juga turut melakukan penyitaan dokumen dari saksi LT yang merupakan Sekretaris Desa atau Sekdes.
Dalam penyitaan ini, didominasi dengan dokumen-dokumen yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di tahun anggaran 2021-2022.
BACA JUGA:Mukomuko Tetapkan Status KLB Demam Berdarah
BACA JUGA:Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat
Dua lokus penyitaan oleh jaksa itu, turut disaksikan oleh Sri Rosmawar yang tak lain adalah Kades Talang Rasau saat ini.
Seorang Kaur Perencanaan desa setempat, juga turut menjadi saksi dalam penyitaan dokumen yang dilakukan.
"Penyitaan dilakukan, untuk memaksimalkan proses penyidikan hingga meminimalisir penghilangan alat bukti," ungkap Ekke.
Pantauan RU, dari penyitaan yang telah dilakukan kejaksaan itu, tidak kurang sebanyak 48 jenis barang disita oleh kejaksaan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Duh, Puluhan Guru Lulus PPPK Ini, Terancam Tak Dapat SK
BACA JUGA:Dekati Tahapan Pencalonan Jalur Independen, Waspadai Calo KTP!
Sejauh ini, jaksa juga belum mengungkap adanya tersangka dalam dugaan rasuah yang baru saja ditingkatkan statusnya ke penyidikan.