Dijabarkan Santoso, amanat tersebut dilugas dalam Pasal 5 yang menegaskan, sebelum tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
"Kami pun sudah menyampaikan dan menyosialisasikan syarat dukungan minimal termasuk dengan sebaran minimal," ungkapnya.
Lebih detil, Santoso mengatakan, merujuk pada dasar inti penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Melihat jumlah penduduknya, lanjut diaa, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada yakni DPT sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.
BACA JUGA:Kabarnya, Perekrutan PPPK 2024 Ada Formasi SMA
BACA JUGA:Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah
"DPT Pemilu terakhir adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP," tegasnya.
Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah.
Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.
"Kalo untuk kabupaten kita yang memiliki 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan," bebernya.
Penjelasan Santoso di atas, sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada. (*)