"Tahap pencalonan, diawali pendaftaran calon dari jalur independen," terang Santoso dalam bincang, belum lama ini, menyadur PKPU Tahapan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus Residivis Curnak, Satu Pelaku DPO
Rujukan Santoso itu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024, menegaskan tahap-tahap penyelenggaraan.
Gerbang pendaftaran bakal calon kepala daerah, akan didahului dengan pembukaan pendaftaran dari jalur independen atau non partai politik.
Jika mencermati waktunya, awal Mei 2024 ini tepatnya Hari Minggu, tanggal 5 Mei, sudah menjadi waktu paling awal. Paling akhir, Senin, 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon, tahapannya paling awal dimulai Sabtu 24 Agustus hingga Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tradisi Sungkem di Momen Perpisahan di Pelepasan Siswa SMAN 01 Bengkulu Utara. Begini Keharuannya..
Pendaftaran pasangan calon digelar Selasa, 27 Agustus 2024 dan paling lambat Kamis 29 Agustus 2024.
Penetapan pasangan calon oleh KPU, dijadwalkan akan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.
Dan akan berlanjut dengan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai paling awal Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024.
Santoso juga menyampaikan, tahapan pendaftaran untukcalon dari jalur independen yang lebih dulu,merupakan amanat regulasi yang kemudian dibreakdown lewat aturan turunan yang terbitkan KPU.
BACA JUGA:Pagi Ini, SMAN 1 BU Lepas 298 Tunas Bangsa