Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah

Senin 29 Apr 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Capaian hasil rekon harian tersebut, praktis dalam tempo 8 bulan kedepan, satuan kerja yang bisa dibilang memiliki performa positif saban tahunnya itu, masih harus mengejar lebih kurang Rp 22,3 miliar pendapatan yang telah ditargetkan tahun ini. 

Pos pendapatan yang tertinggi, masih ditempati oleh pajak yang dijumput daerah dengan besaran 10 persen dari total tagihan listrik bulanan di daerah yakni Rp 3,9 miliar. 

Realisasi pajak tertinggi kedua, ditempati oleh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya sebesar Rp 308,2 juta. 

Tertinggi ketiga ditempati oleh pajak restoran dan lainnya sebesar Rp 188,5 juta dari total target Rp 1 miliar 2024 ini. 

"Kumulasi capaian PAD sementara ini di angka 17,31 persen," ungkap Markisman. 

BACA JUGA:Uji KIR Kendaraan Warga Mukomuko Numpang di Bengkulu dan Arga Makmur

BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus Residivis Curnak, Satu Pelaku DPO

Disinggung soal penerapan Perda PDRD yang mulai berlaku tahun depan, mantan Camat Padang Jaya dan Batiknau itu, tak menampik beleid anyar daerah itu. 

Dia bilang, PDRD merupakan breakdown dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HKPD itu, bakal menjadi warna baru dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah. 

"Kita kian optimis pada 2025 mendatang, untuk kian memaksimalkan potensi PAD," ungkapnya. 

Produk hukum daerah itu pun, sudah menjadi instrumen daerah dalam meramu APBD sejak rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024. 

BACA JUGA:kode nomor polisi di Indonesia, seri kendaraan di Indonesia, ini seri nopol di Indonesia, tertib berlalulintas

BACA JUGA:Tradisi Sungkem di Momen Perpisahan di Pelepasan Siswa SMAN 01 Bengkulu Utara. Begini Keharuannya..

Sekadar menginformasikan, kebijakan Fiskal Nasional diterangkan pusat merupakan kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. 

Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 

3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan 5) sanksi administratif. (*)

Kategori :