Kemudian untuk Ayat 2 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Untuk diketahui, rujukan standarisasi helm di Indonesia dilaksanakan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
BACA JUGA: Urgensi Lanjutan Pemutihan Pajak Vs Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak
BACA JUGA:Dump Truk Nyaris Hantam Rumah Warga, Besok Pembatasan Operasional Kendaraan Berlaku
Tepatnya dalam ketentuan SNI Nomor 1811-2007 dan amandemennya SNI Nomor 1811-2007/Amd:2010 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua.
Lewat regulasi ini diatur soal standarisasi model, material hingga mutu helm di pasaran. Turut diatur pula soal jenis-jenis helm open face dan full face.
Kampanye tertib aturan, tidak semata-mata menerapkan aturan negara. Sejalan dengan prinsip moril sosial sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum.
Sadar dan taat hukum, juga memiliki imbasan positif yakni bagi keselamatan personal dan lebih luas lagi adalah orang lain.
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Terutung Mukomuko Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pantauan Radar Utara beberapa waktu lalu, prilaku yang tidak patut ditiru yakni seorang pengendara motor metik yang justru dengan santainya berkendara tanpa menggunakan helm.
Bukan tertinggal. Layaknya lazim dalih pengemudi, ketika terjaring razia lalulintas. Ada 2 buah helm dimotornya, justru malah diikatkan di bagian belakang motornya itu.
Secara aturan, prilaku buruk berkendara itu patut diduga melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diketahui bersama, pemotor yang tidak menggunakan helm, maka dapat dikenai sanksi denda maksimal sebanyak seperempat juta atau Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.
BACA JUGA:Rata-rata Rp 1 M, Kendaraan Lintasi Jalan TOL Bengtaba Masih Diluar Ekspektasi