BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain tertib administrasi wilayah. Keberadaan seri nomor polisi juga menjadi bagian dari mitigasi di sektor lalulintas dalam menindak sebuah pelanggaran berlalulintas .
Pantauan media ini, cukup banyak ragam pelanggaran yang menjadi target operasi selama laju pelaksanaan operasi lalulintas.
Tidak kurang sebelas pelanggaran lalu lintas, setidaknya menjadi obyek penindakan tilang secara elektronik hingga konvensional yang diselaraskan dan sarana dan prasarana pendukung.
Pelanggarannya, meliputi prilaku buruk pengendara seperti berkendara sembari menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
BACA JUGA:Dump Truk Nyaris Hantam Rumah Warga, Besok Pembatasan Operasional Kendaraan Berlaku
BACA JUGA: Urgensi Lanjutan Pemutihan Pajak Vs Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak
Termasuk juga berboncengan lebih dari satu orang di motor, lalu pengendara yang tak memakai helm Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Kemudian pengemudi yang tak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan berkendara, memakai knalpot yang tak sesuai standar.
Juga menjadi target seperti kendaraan melebihi muatan, penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol sampai dengan penggunaan plat nomor khusus palsu.
Warta sebelumnya, mengulas soal sanksi penggunaan knalpot tak standar ini, tidak cuma terhadap penggunanya saja.
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Terutung Mukomuko Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Tapi juga kepada penjualnya. Penyitaan kendaraan pun bisa dilakukan. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe P Birana, SIK melalui Kasat Lantas IPTU Ayu Sekar Sari Kuarisin, STrK,SIK juga pernah menjelaskan, soal ancaman sanksinya.
Diterangkan Ayu, dalam beberapa aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, ada juga Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur soal penyitaan.