"Tiga obyek tindakan lewat regulasi di atas, mulai dari pengendara, penjual knalpot brong sampai dengan penyitaan ranmor dapat dilakukan kepada pelanggar," tegasnya.
BACA JUGA:5 Cara Merawat Aki Pada Kendaraan Kesayangan Anda Agar Tetap Awet
BACA JUGA:Rata-rata Rp 1 M, Kendaraan Lintasi Jalan TOL Bengtaba Masih Diluar Ekspektasi
Bagi pengguna, terus Ayu, dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
Sanksinya, dipidana dengan Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan bagi penjual knalpot brong, terus dia lagi, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih rinci, Ayu menegas, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau Tidak Sesuai dengan Standar yang Dipersyaratkan dalam Kententuan Perundang-Undangan.
BACA JUGA:Arus Balik, 11.760 Kendaraan Melintasi TOL Bengtaba
BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Ban Kendaraan Cepat Habis. Perhatikan 6 Hal Ini...
"Penyitaan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan dengan merujuk Pasal 32 ayat (6) Huruf C ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012," tegasnya.
Beleid di atas menegaskan, Penyitaan atas kendaraan Bermotor Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran atas Persyaratan Teknis dan Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.
Sekadar menginformasikan, pelanggaran berkendara terkait dengan helm diatur pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Ayat 1 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
BACA JUGA:18.897 Unit Kendaraan, Tercatat Masuk TOL Bengkulu - Taba Penanjung
BACA JUGA:Sebelum Berangkat Mudik, Ini yang Harus Dicek Pada Kendaraan
Sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.