BACA JUGA:5 Cara Merawat Aki Pada Kendaraan Kesayangan Anda Agar Tetap Awet
Dijelaskan Ayu, sadar hukum memberikan implikasi positif, tidak hanya sebatas terbebas dari ancaman sanksi yang berlaku dalam hukum positif.
Tapi juga memberikan implikasi tingkat keselamatan yang lebih baik, dibandingkan dengan mereka yang tidak tertib aturan saat berkendara.
"Maka ini adalah persoalan kita bersama. Perlu kita sikapi secara bersama-sama, untuk mewujudkan duta-duta sadar hukum dalam tertib berkendara," ujarnya.
Lebih jauh, Ayu juga turut mencontohkan kasus lain yang pelanggarannya memungkinkan berakibat dengan orang lain.
BACA JUGA:Arus Balik, 11.760 Kendaraan Melintasi TOL Bengtaba
BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Ban Kendaraan Cepat Habis. Perhatikan 6 Hal Ini...
Salah satunya, kata dia, seperti penggunaan knalpot brong atau knalpot racing. Ditegaskannya, hal itu dilarang keras, karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kembali mengulas, pada Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan dengan tegas.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama.
Selanjutnya, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
BACA JUGA:18.897 Unit Kendaraan, Tercatat Masuk TOL Bengkulu - Taba Penanjung
BACA JUGA:Sebelum Berangkat Mudik, Ini yang Harus Dicek Pada Kendaraan
Penegasan di atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
"Kami menyerukan langkah massif, lintas selemen mulai dari daerah hingga desa, kelurahan sampai dengan sekolah, untuk bahu membahu melakukan edukasi di masyarakat," pungkas Kapolres menyeru. (*)