RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masalah perlindungan konsumen telah kini dinilai telah menjadi masalah yang krusial yang perlu segera ditangani.
Pasalnya, masalah hak-hak konsumen mulai diabaikan seiring dengan semakin maraknya jasa layanan berbasis digital.
Cerita keluhan konsumen, seperti diceritakan seorang ibu rumah tangga bernama Maya, 40 tahun, asal Tangerang, bisa jadi banyak ditemukan.
Ketika itu, Maya sangat membutuhkan sebuah panci untuk membuat kue. Maya langsung membuka ponselnya.
BACA JUGA:Urusan Pangan Jadi Atensi Khusus Menteri Pertahanan
BACA JUGA: Rumah Panggung, Warisan Nenek Moyang yang Kini Terancam Hilang
Kemudian ibu rumah tangga itu membuka pelbagai laman e-dagang hingga akhirnya dirinya menemukan barang yang dibutuhkan di satu toko online yang berlokasi di Bekasi.
Tanpa berpikir untuk mencari informasi soal reputasi toko online tersebut, Maya langsung bertransaksi setelah yakin dengan barang yang dipilih di display toko online, termasuk kapan barang yang dipesan diterima di rumahnya. Di layanan toko online disebutkan barang diterima dua hari kemudian.
Pesanan Maya datang dua hari kemudian. Dengan wajah semringah, paket pesanan itu pun dibuka oleh Maya.
Namun apa lacur, barang itu tidak sesuai dengan bayangannya. Ternyata barang pesanannya bukan sebuah panci beserta tutupnya, melainkan hanya sebuah tutup panci.
BACA JUGA:Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas
BACA JUGA:Hari Kartini 2024, Momentum Kesetaraan dan Kemajuan Pendidikan Indonesia
Sontak Maya pun terkejut dan marah. Langkah berikutnya yang dilakukan ibu rumah tangga itu adalah mencari informasi layanan konsumen toko online itu.
Sayangnya, telepon yang tertera di laman toko online tidak ada yang menjawab panggilannya.
Cerita di atas banyak terjadi seiring semakin maraknya layanan berbasis e-commerce tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengakui fenomena itu.