Menguatkan Perlindungan Konsumen

Jumat 26 Apr 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Bisa jadi, hal itu dilatarbelakangi pelbagai masalah seperti disebutkan di atas. Alhasil, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk lebih menguatkan soal perlindungan konsumen, yakni melalui Peraturan Presiden 49/2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Melalui penerbitan perpres itu, pemerintah memandang bahwa kebijakan Strategi Nasional (Stranas) Perlindungan Konsumen yang telah dilaksanakan perlu dilanjutkan melalui optimalisasi program lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta peran serta pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas

BACA JUGA:Hari Kartini 2024, Momentum Kesetaraan dan Kemajuan Pendidikan Indonesia

“Stranas-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024,” bunyi Ayat (2) Pasal 1 Perpres 49/2024. Pasal 2 beleid itu menyebutkan, Stranas Perlindungan Konsumen memiliki empat tujuan.

Pertama, untuk memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Kedua, mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas.

Ketiga, mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Seleksi Panwascam

BACA JUGA: Bawaslu Mantapkan Persiapan Sidang PHPU

Keempat, mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.

Dalam lampiran perpres itu juga diterakan bahwa perlindungan konsumen menjadi suatu isu yang sangat penting bagi masyarakat, mengingat kebutuhan masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Oleh karena lingkup perlindungan konsumen yang luas dan melibatkan hampir seluruh sektor, pemerintah menetapkan 11 sektor prioritas perlindungan konsumen untuk tahun 2024.

Penetapan sektor prioritas ini didasarkan pada banyaknya jumlah pengaduan dan sengketa konsumen yang diajukan ke lembaga pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, masalah-masalah struktural kelembagaan, serta perkembangan isu terkini terkait kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Urusan Pangan Jadi Atensi Khusus Menteri Pertahanan

BACA JUGA: Rumah Panggung, Warisan Nenek Moyang yang Kini Terancam Hilang

Kategori :