Menguatkan Perlindungan Konsumen

Jumat 26 Apr 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Ke-11 sektor tersebut di antaranya sektor obat dan makanan, listrik dan gas rumah tangga; keuangan; jasa telekomunikasi; jasa transportasi; jasa pariwisata dan ekonomi kreatif; sektor perumahan, air, dan sanitasi; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; sektor perdagangan melalui sistem elektronik; serta sektor jasa logistik. Melalui Perpres 49/2024 diharap ada pijakan untuk lebih menguatkan hak-hak konsumen.

 

Sumber : infopublik.id 

Kategori :

Terkait

Jumat 26 Apr 2024 - 21:11 WIB

Menguatkan Perlindungan Konsumen