Atau sebagian menjadi desa dan sebagian lagi tetap menjadi kelurahan. Aturannya ditegasi dalam pasal 49 ayat (3) Permendagri 1/2017.
BACA JUGA: Bupati Mian Terima Penghargaan SDI, Apa Itu SDI?
BACA JUGA:Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD
Kemudian desa yang merupakan hasil perubahan status seperti dijelaskan di atas, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Seperti contoh, untuk wilayah Jawa, syarat menjadi desa baru paling sedikit memiliki 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga.
Pemerintah sudah mengakategorikan syarat jumlah dan sebaran penduduk di Indonesia ketika mengusulkan perubahan status kelurahan menjadi desa.
Dari seluruh wilayah tanah air, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sudah membagikan 9 syarat jumlah penduduk serta jumlah kepala keluarga minimal.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada, Tiga Kecamatan Ini Tingkat Persaingannya Rendah
BACA JUGA:Pelanggan Listrik Sokong Utama PAD yang Ditarget 27 Miliar, Segini Realiasasinya
Pembagiannya mulai dari wilayah Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, serta wilayah Papua.
Kemudian, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah; sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota;
BACA JUGA:Telegram Blast Soal Bantuan PKH Ini Sesat, Jangan Diikuti!
BACA JUGA:Harimau Sumatera, Kucing Besar yang Terancam Punah
Sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.