MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, segera menetapkan sebanyak 25 calon legislatif (Caleg) atau anggota DPRD Mukomuko terpilih pada pemilihan umum 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Mukomuko, Misbahul Amri menjelaskan. Jika melihat prosesnya, seharusnya tidak lama lagi.
Sekarang ini hanya tinggal menunggu MK bersurat ke KPU RI lalu menurunkan ke KPU kabupaten dan kota.
"Itu runutannya. Makanya sekarang kami hanya tinggal menunggu surat dari KPU RI," jelasnya.
BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko
Dijelaskannya, KPU Kabupaten Mukomuko belum menetapkan 25 calon anggota DPRD Mukomuko terpilih pada Pemilu 2024.
Lantaran di Provinsi Bengkulu ada gugatan salah satu dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Karena adanya gugatan tersebut, maka KPU Mukomuko belum bisa berbuat apa-apa. Terlebih menetapkan calon anggota DPRD terpilih.
Dan untuk menentukan siapa saja dari 25 calon anggota DPRD Mukomuko terpilih pada pemilihan umum serentak. Bisa dilihat di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
BACA JUGA:Dinas PU Tangani Dua Titik Irigasi di Selagan Raya
BACA JUGA:1.800 Warga Mukomuko Dapat DBH Sawit Skema BPJS Ketenagakerjaan
"Lihat saja di Sirekap, dia itu otomatis ada data partai politik yang meraih suara terbanyak, termasuk 25 calon anggota DPRD Mukomuko yang meraih suara terbanyak di partainya," katanya.
Meskipun sudah ada 25 calon anggota DPRD Mukomuko yang memiliki suara terbanyak, namun KPU Mukomuko tidak boleh menyampaikan walaupun sifatnya sementara.
Secara hitung hitungan, masyarakat sudah tahu, kalau KPU tidak bisa menyampaikan.