BACA JUGA:Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, Langkah Maju Menuju Inklusi
BACA JUGA:Disperindag Pastikan Tera Ulang Timbangan Gratis
Sekadar menginformasikan, KPU di daerah saat ini melakukan seleksi terbuka dalam perekrutan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada.
Kalau membacara regulasi yang turut dirujuk salah satunya Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, evaluasi yang memungkinkan untuk dilakukan adalah di level Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Diketahui, besaran honor Panwascam tidak berbeda dalam proses elektoral 2024 ini. Baik Pemilu hingga Pilkada.
Indeks honornya untuk Ketua sebesar Rp 2.200.000 perbulan. Sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1.900.000 perbulannya. (*)