"Kami pastikan, mereka (panwascam Pemilu,red) yang tidak berintegritas akan kami coret," susulnya lagi, menegas.
Sekadar menginformasikan, peluang menjadi barisan badan adhoc Bawaslu, baru akan dikabarkan pada 3-4 Mei 2024 nanti.
Penerimaan hingga penelitian, verifikasi berkas pendaftar, akan dilakukan Bawaslu di daerah pada 5-7 Mei 2024.
Tes tertulis akan dilaksanakan pada 13 hingga 14 Mei 2024. Tahapan ini hanya diikuti bagi pendaftar baru. Panwascam existing, tidak lagi mengikuti tahapan ini. Mereka yang dinyatakan layak, tinggal menunggu pelantikan.
BACA JUGA:Kemendikbud-Ristek Rilis Jadwal Asesmen Nasional Tahun 2024. Ini Tanggal dan Materi Kegiatannya
BACA JUGA:Wismen Serius Maju Mencalonkan Diri Bupati Mukomuko
Pengumuman calon panwascam terpilih 23 Mei 2024, pelantikan dilanjut lagi dengan pembekalan bakal dilaksanakan pada 24 dan 25 Mei 2024.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Elektison Somy, menilai proses pembentukan badan adhoc di lingkungan Bawaslu, harus tetap mencerminkan partisipasi publik yang seluas-luasnya serta pelaksanaan tahapan yang transparan.
Dia mengingatkan, Bawaslu sebagai entitas pengawasan Pemilu yang dilindungi undang-undang, juga harus menjalankan setiap fungsi, termasuk pengadaan sumber daya manusianya yang menjunjung prinsip berkeadilan serta mendukung partisipasi publik.
"Partisipasi publik ini, bukan hanya mengajak masyarakat untuk membantu pengawasan yang sudah dijalankan Bawaslu jajaran hingga di level TPS. Tapi juga partisipasi publik dalam merangkul masyarakat secara langsung dalam setiap agenda," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Perjuangkan Bangun Listrik di Lima Kecamatan
BACA JUGA:Dinas Pertanian Minta Bantu Vaksin Jembrana ke Provinsi
Somi berpandangan, Bawaslu dapat melakukan evaluasi yang mencerminkan semangat pelibatan partisipasi masyarakat secara aktif serta terbuka dalam rangka menghidupkan semangat transparansi publik.
"Menjaga performa sebuah organisasi, bukan berarti diisi oleh "orang-orang lama" tapi harus juga dibarengi dengan semangat memberikan kesempatan yang sama bagi publik luas, itu menjadi ciri demokrasi," ungkapnya.
Karenanya, dalam iklim komunitas sosial demokrasi, cirinya adalah memiliki pembatasan waktu dalam sebuah jabatan serta kesempatan paling banyak pada jabatan yang sama.
"Prinsip ini harus mampu dilakukan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawasan," ungkapnya.