MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Sebanyak 1.800 warga Kabupaten Mukomuko, akan mendapatkan bagian anggaran sekitar Rp 362,8 juta lebih sumber Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Pemkab Mukomuko dari pemerintah pusat melalui Pemprov Bengkulu.
Hanya saja, dana sebesar itu bukan diberikan secara tunai. Melainkan melalui skema program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun 2024 ini sebanyak 1.800 jiwa di daerah ini mendapatkan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Mukomuko. Saat ini kami tengah proses pembayaran premi BPJS itu ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Dra H Marjohan.
Adapun sasaran peserta BPJS Ketenagakerjaan itu diantaranya warga Mukomuko yang penghasilan minim dibawah rata-rata dan dilihat dari resiko pekerjaan orang yang bersangkutan.
BACA JUGA:Wismen Serius Maju Mencalonkan Diri Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Pemkab Perjuangkan Bangun Listrik di Lima Kecamatan
Dicontohkannya tenaga buruh panen, buruh tebas kebun atau lahan, buruh timbang sawit dan lainnya.
“Ini pun tidak seluruh buruh dapat. Dikarenakan kuota masih terbatas. Dan kita gunakan sistem lebih prioritas,” ujarnya.
Sebanyak 1.800 orang yang dibiayai pemerintah datanya diperoleh dari masing-masing kecamatan di daerah ini.
Ia juga mengatakan, asuransi akan diterima warga yang bersangkutan ketika warga yang menjadi peserta asuransi mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Minta Bantu Vaksin Jembrana ke Provinsi
BACA JUGA:Disperindag Pastikan Tera Ulang Timbangan Gratis
”Program ini dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga yang penghasilannya masih dibawah rata-rata. Dan premi yang dibayar Pemda Mukomuko yang bersumber DBH untuk satu tahun,” pungkasnya. (*)