MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mulai tahun 2024 ini, pungutan atau retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang timbangan resmi ditiadakan.
Dengan begitu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko.
Tidak lagi dibebankan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tera dan tera ulang timbangan seperti di tahun 2023 lalu.
"Benar, mulai tahun ini tidak ada lagi retribusi tera dan tera ulang. Retribusi itu telah dihapus. Jadi tahun ini kami tidak lagi diberi beban PAD dari retribusi sektor tera," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP ketika dikonfirmasi Rabu, 24 April 2024.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Surati Camat dan Kades Gerakkan PSN Demam Berdarah
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Terutung Mukomuko Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Meski pihaknya tidak dibebankan PAD dari retribusi sektor tera dan tera ulang di tahun 2024 ini.
Namun Nurdiana mengaku, akan tetap turun ke lapangan melaksnakan tera dan tera ulang timbangan milik perusahaan.
Salah satu sasaran yang akan dilakukan tera, yaitu timbangan tandan buah segar (TBS) sawit milik 16 pabrik sawit.
Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan tera timbangan yang ada di ram sawit, timbangan milik toko sawit dan yang lainnya.
BACA JUGA:Mukomuko Darurat Wabah Demam Berdarah, Tercatat 242 Warga Positif
BACA JUGA:Peralatan RS Pratama Ipuh Masih Diinstal
Tera dan tera ulang timbangan yang akan dilakukannya itu, tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam aktivitas jual beli buah sawit.
"Kami inginkan seluruh timbangan sawit yang meraka pakai itu akur. Dengan begitu, masyarakat atau pihak-pihak lainnya tidak ada yang dirugikan," jelasnya.
Sedangkan untuk memulai aktivitas tera dan tera ulang timbangan sawit milik perusahaan. Besar kemungkinan baru akan dilaksanakan di akhir bulan ini.