ARGAMAKMUR.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa 23 April 2024.
Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi tim teknis pengawasan perizinan berbasis resiko atau Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) di Sawah Resto Arga Makmur Bengkulu Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMPTSP, Ir. Budi Sampurno dalam sambutannya menyampaikan.
Bahwa saat ini, pemerintah telah melaksanakan perizinan melalui sistem.
BACA JUGA:Arie dan Andaru Kejar Rekom PDIP untuk Pilkada Bengkulu Utara
BACA JUGA:Skandal Eks PNPM-MPD, Tersangka Setor Uang ke Jaksa 75 Juta
Hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi aturan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.
"Perubahan pengawasan ini cukup efektif dan efisien, terutama di Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk itu diintegrasikan dalam satu sistem," terang Budi Sampurno.
Sementara itu, lanjut Budi, saat ini ada tiga sub sistem yang harus diperhatikan yakni sub sistem Informasi, sub sistem perizinan dan sub sistem pengawasan.
"Ketiga sistem ini akan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan terhadap standar atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha untuk data sharing atas hasil pengawasan pada OSS RBA,” tambah Budi.
BACA JUGA:Cermati Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ada Syarat Khusus Calon yang Pernah Terkait Parpol
BACA JUGA:Menyeruak Senyap, Kelurahan Pengin Menjadi Desa
Budi Sampurno juga menjelaskan, dengan dipermudahnya kepengurusan perizinan ini tentunya juga harus dibarengi dengan pengetatan dalam pengawasan.
Jadi terkait dengan pengawasan ini, nantinya kita harus lebih intens lagi terkait untuk melakukan pengawasan.
Seperti ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, kita harus menindaklanjutinya secara langsung.