DPMPTSP Dorong UMKM Sadar Urus Izin
Kepala DPM PTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana saat memberikan materi sosialisasi--
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terus mendorong seluruh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat mengurus izin sebagai legalnya usaha mereka. Sebab UMKM memiliki kontribusi besar terhadap daerah selain menjadi penggerak ekonomi masyarakat Kabupaten Mukomuko.
"UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif. Makanya kami sangat berharap agar UMKM yang belum memiliki izin. Segera mengurus perizinannya," ingat Kepala DPM PTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.AP ketika dikonfirmasi Senin (20/11).
Ia juga menerangkan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.
Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluarnya Perpres menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat. Sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha. Adapun syarat mengurus izin usaha mikro kecil yaitu melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat. Memiliki Kartu Keluarga, melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4x6 cm 2 lembar, mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah, Meroket Capai Rp 80 Per Kilogram
"Itulah syarat yang harus dilengkapi. IUMK ini banyak sekali keuntungannya. Salah satunya yaitu mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank, dan yang lainnya," ujarnya.
Juni juga menyatakan, sudah melaksankan sosialisasikan penerapan perizinan berbasis resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kegiatan itu sudah dilakukan di tiga kecamatan yaitu Ipuh, Penarik dan Lubuk Pinang.
OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Menurut dia, jika perizinan berbasis risiko sudah dipegang oleh pelaku usaha, mereka akan lebih mudah dalam mengembangkan usaha secara legal dan aman. Sebab, dengan perizinan berbasis risiko, mengurus perizinan lainnya juga lebih mudah.
"Kegiatan yang kami lakukan ini diharapkan dapat memberikan perbaikan dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusaha," jelasnya. (rel)