Bisa dengan melakukan pembinaan, perbaikan sampai pada penerapan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Hadapi Serangan DBD yang Meningkat, Rakor PSN Pemkab Sepakati Ini...
BACA JUGA:Evaluasi Kepatuhan Penggunaan DBH Sawit Ratusan Miliar, Ini yang Mesti Dilakukan Gubernur
Artinya, tim pengawasan tentunya harus lebih fokus dan konsen lagi dalam mengawasi semua perizinan yang ada.
Sehingga tidak memunculkan permasalahan yang timbul akibat dari dipermudahnya akses mendapatkan izin usaha ini.
"Dan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha, namun belum begitu paham dengan alur sistemnya.
Bisa langsung ke Mall Pelayanan Publik DPMPTSP, nanti bisa kita bantu,” support Budi Sampurno.
BACA JUGA:Laporan Bupati Mian, Jalan Amblas Ditendang Banjir Tengah Ditangani Darurat
BACA JUGA:Mengenang RA Kartini 2024. Menjunjung Tinggi Kodrat Wanita, Menjemput Mimpi Kartini
Untuk diketahui, OSS RBA ini merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha.
Untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS RBA ini juga memiliki dasar hukum yang tertuang dalam peratuaran pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Peraturan ini juga bisa diakseses melalui internet untuk dipejari terlebih dahulu sebelum melaksanakan proses OSS RBA. (*)