Evaluasi Kepatuhan Penggunaan DBH Sawit Ratusan Miliar, Ini yang Mesti Dilakukan Gubernur

Senin 22 Apr 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Angka tersebut mengalami penurunan, kalau membaca PMK 91/2023. Dimana, tahun 2023 kabupaten ini dalam lajur kolom penegasan, menerima tambahan DBH sebesar Rp 12.718.454.000. 

BACA JUGA:Tahun 2024, Harga Sawit Diprediksi Bakal Naik

BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Terus Merosot

Membaca beleid yang diundangkan 11 September 2023 tersebut, secara umum sudah menegasi persentase penggunaan DBH tersebut. 

Secara umum, 80 persen DBH wajib digunakan untuk infrastruktur jalan. Sisanya, 20 persen dapat digunakan di luar peruntukan infrastruktur, namun sudah pula ditegasi kisi-kisinya oleh pusat. 

Sebagaimana ditegas Pasal 16 ayat (3) menegasi: Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di 

luar area perkebunan, terdiri atas: 

a. penanganan jalan, meliputi: 1) rekonstruksi/peningkatan struktur; 2) pemeliharaan berkala; dan/atau 3) pemeliharaan rutin; 

BACA JUGA:Kuota 2.000 Hektar Program Replanting, Tanaman Karet ke Sawit Juga Bisa?

BACA JUGA:Harga TBS Ditetapkan Naik, Produksi Kelapa Sawit Petani Rendah

dan/atau b. penanganan jembatan, meliputi: 1) rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan; 2) penggantian jembatan; dan/ atau 3) pembangunan jembatan.

(4) Penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah; 

b. diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik. pengangkutan sawit; dan/ atau 

BACA JUGA: Hindari Cap Ilegal, Pengusaha Ram Sawit Diminta Urus Izin

BACA JUGA:Sabtu Besok, Pabrik Sawit Di Mukomuko Mulai Tutup

Kategori :